Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau masih berlanjut. Sesuai arahan Presiden dan Instruksi Mendagri Nomor 61 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 2, dalam penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Tim Satgas Covid-19 Kuansing melakukan patroli yang diawali apel bersama, yang di Pimpin Waka Polres, Kompol Antoni Lumban Gaol, SH, MH bertempat di Halaman Mapolsek Kuantan Tengah, Sabtu (25/12) malam.
Apel bersama Tim Satgas Covid-19 dihadiri Kasat Lantas Polres AKP Rocky Junasmi, Kasat Sabhara AKP Hajjarul Aswadiman dan perwira polres, Kapolsek Kuantan Tengah AKP Pridolin Nababan, Kanit Intel Polsek AKP Feri Wardi, Kabid Opsdal Pol PP Santi Evi Dimenti SH, Personil Gabungan Polres & Polsek (45 Personil), Personil TNI (4 personil), dan Personil Sat Pol PP (13 personil).
Saat ini penyebaran Covid-19 secara umum di Kuansing sudah melandai, namun harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan mengedukasi masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes. "Kita bersyukur tingkat penyebaran Covid-19 sudah berkurang, tapi kita tetap menjaga dan mematuhi Prokes, " ungkap Waka Polres Kuansing Kompol Antoni Lumban Gaol SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman kepada wartawan.
Menurutnya, Sejak Covid-19 melanda daerah ini, Tim Satgas penanganan Covid-19 telah bekerja maksimal, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terkendali dengan baik. "Terima kasih atas dedikasi semua personil, sehingga penyebaran Covid-19 relatif dapat teratasi dengan baik. Selanjutnya kegiatan PPKM level II di Kuansing, masih tetap berlangsung, tetap jaga kesehatan, " katanya.
Berdasarkan data di beberapa Kecamatan, saat ini telah tercapai target vaksin minimal 70 persen, namun masih terpantau di beberapa kecamatan yang sedang mengejar target pencapaian 70 persen akhir tahun ini." Mari kita wujudkan target Vaksin 70%, dalam percepatan program pemerintah, membangun Herd Imunity di Kabupaten Kuansing, " harapnya.
Dirinya juga mengajak seluruh personil untuk tetap memberikan edukasi kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli dengan baik dan ramah, bertindak secara humanis kepada pengunjung maupun masyarakat, serta hindari tindakan yang kontra produktif dilapangan.
" Sesuai SE Bupati Kuansing Nomor : 100/TPK/1700 tahun 2021, Tentang pedoman perpanjangan PPKM Level II di Kuansing, dan Intruksi Medagri Nomor 61 Tahun 2021 di perkuat dengan Intruksi Gubernur Riau Nomor 220/INS/HK/2021, " ujarnya.
" Sasaran penertiban PPKM adalah Teras Kopi Caghonti Teko, Warung Minas samping SMAN 1, Billiar Casablanca, Bujang Coffe, Komplek Perkantoran Pemkab Kuansing, Zona Cafe dan Taman Jalur Teluk Kuantan. Dan untuk pembatasan arus lalu lintas dilakukan di Simpang Tiga Tugu Pelajar kota Teluk Kuantan, Simpang Tiga Bank Mandiri dan Simpang empat sawah Teluk Kuantan, " ujarnya lagi.
Tim Satgas Covid-19 juga melakukan penyekatan arus lalu lintas dan himbauan pembatasan aktifitas di luar rumah, yakni dari pukul 21.00 Wib s/d 00.00 Wib, dengan tetap mematuhi Prokes yaitu :1.Menggunakan masker, 2. Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, 3. Menjaga jarak, 4. Menjauhi kerumunan, 5. Membatasi mobilitas & interaksi keluar rumah, 6. Melarang kegiatan makan bersama.
" Kita juga mengingatkan kepada para pelaku usaha, agar tidak melayani pengunjung/pembeli untuk makan/minum ditempat (Dari pukul 21.00 wib s/d 00.00 wib), bila ada masyarakat yang ber belanja agar belanjaannya dibungkus dan dibawa pulang kerumahnya (Take away). Dan pada malam itu juga terdapat 7 orang pelaku usaha, dan 10 orang pengunjung yang tidak memakai masker, " tuturnya. (Replizar)***