Kuansing, Riau - Guna mendapatkan pendampingan hukum, terutama dalam menggali sejumlah potensi, agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuantan Singingi melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejari, tentang kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Namun semua itu, sangat perlu pendampingan dari pengacara negara. Tujuannya, agar seluruh potensi dan pendapatan yang diperoleh nantinya, tidak melanggar hukum. "Jadi sebelum aset daerah dapat dikelola dengan baik, perlu mendapat pendampingan hukum dari pengacara negara (Kejari Kuansing), agar dapat memberikan dukungan kepada pemerintah dalam berbagai kegiatan, " ungkap Plt. Bupati Kuansing Drs H Suhardiman Amby saat menghadiri Perjanjian kerjasama Bapenda dengan Kejari, tentang kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara, bertempat di kantor Bapenda, Kamis (31/3/22).
Menurutnya, Sejumlah sumber yang dinilai berpotensi menghasilkan dan menaikan PAD, akan di gali sedemikian rupa. Upaya tersebut, tentu minta pertimbangan hukum agar tidak melanggar aturan. "Sebagai langkah awal adalah dengan menandatangani kesepakatan bersama , khususnya dibidang perdata, " ujarnya.
Kerjasama yang dilakukan ini, katanya, untuk memberikan semangat baru bagi kabupaten Kuansing. "Semangat kerja kita, harus dengan ikhlas, " tambahnya.
Dikatakannya, Bapenda memang sebagai dapur dalam upaya peningkatan PAD. Oleh karena itu, banyak hal yang harus dilakukan dalam peningkatan PAD.
Sementara Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH MH sangat mengapresiasi atas keinginan Bapenda, untuk meminta jasa pelayanan hukum. "Saya menyambut baik atas keinginan Bapenda Kuansing, untuk meminta pelayanan pihak kejaksaan, " jelasnya.
Selanjutnya dalam konsep permintaan pelayanan hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), tentunya untuk mendukung program pemerintah dalam peningkatan ekonomi masyarakat. " Surat Kuasa Khusus (SKK) agar bisa membantu, apa yang bisa dilakukan untuk kemajuan Kuansing, " ujarnya.
Dijelaskannya salah satu fungsi Kejaksaan adalah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dan pemerintah atau siapa saja, terutama pelayanan masalah perdata.
Kedepannya, pihak Kejaksaan Negeri Kuansing juga menyambut baik jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, yang berkeinginan mendapatkan pelayanan, " katanya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing, Jafrinaldi AP M.Si menyebutkan MoU ini sebagai upaya peningkatan asli daerah (PAD), baik pajak dan restribusi daerah. "Efektivitas pelayanan hukum dan perlindungan hukum, " ujarnya.
Dikatakannya, Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sebesar Rp 125, 2 Milyar, sedangkan terealisasi sebesar Rp 85, 2 Milyar. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menggali dan lebih mengoptimalkan peningkatan PAD. " Peningkatan PAD bisa saja melalui penghapusan pajak, perpanjang masa tempo dan menggali potensi baru.
Turut hadir Plt. Kadis PUPR Ade Fahrel, ST, Plt Kadis Lingkungan Hidup, Drs. Rustam Mahmud, Kadis Pertanian Ir. Emmerson, Sekretaris Dinas Perkim Drs. Ridwan Amir, Kabid Perindustrian Ramon, Kabid Pariwisata Zulkarnain. (Replizar)***